Olah TKP di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Polisi Sita CCTV
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Billar dan Lesti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022). Dalam olah TKP itu, polisi juga menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penyidik telah menyita barang bukti yang lain untuk mendukung penyelidikan dugaan KDRT. Di antaranya CCTV yang ada di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. E. Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
Selain menyita rekaman CCTV, dijelaskan Zulpan, penyidik juga telah mencari saksi-saksi untuk mendukung laporan dugaan KDRT Lesti. Di mana tiga orang saksi sudah diperiksa. Satu di antaranya merupakan Lesti selaku pelapor.
Dua orang saksi lainnya yang telah diperiksa adalah asisten rumah tangga (ART) dan karyawan Leslar Manajemen. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, kemudian terhadap dua saksi lain. Pembantu atau ART dan juga karyawan Leslar Manajemen," tandasnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu (28/9/2022) pukul 22.27 WIB.
Laporan dugaan KDRT tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23/2004 dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
"Penyidik telah menyita barang bukti yang lain untuk mendukung penyelidikan dugaan KDRT. Di antaranya CCTV yang ada di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. E. Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
Selain menyita rekaman CCTV, dijelaskan Zulpan, penyidik juga telah mencari saksi-saksi untuk mendukung laporan dugaan KDRT Lesti. Di mana tiga orang saksi sudah diperiksa. Satu di antaranya merupakan Lesti selaku pelapor.
Dua orang saksi lainnya yang telah diperiksa adalah asisten rumah tangga (ART) dan karyawan Leslar Manajemen. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, kemudian terhadap dua saksi lain. Pembantu atau ART dan juga karyawan Leslar Manajemen," tandasnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu (28/9/2022) pukul 22.27 WIB.
Laporan dugaan KDRT tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23/2004 dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(eyt)